Yakni klaster petugas Lapas yang malam itu bertugas.
Kemudian, klaster warga binaan yang selamat, serta klaster pendamping warga binaan.
Baca Juga:
Lahan Milik Warga Kuala Jambi Terbakar Tengah Malam
Dalam penyelidikan ini, pihaknya akan menggali keterangan seputar sumber api dan beberapa hal lainnya dari para saksi dan mengarah pada Pasal 187, 188, dan 359 tentang kelalaian.
Kebakaran menghanguskan Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (6/9/2021) dini hari.
Peristiwa tersebut mengakibatkan setidaknya 44 penghuni lapas meninggal. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.