Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara:219/G/2021/PTUN.JKT.
"Gugatan, dalam penundaan: Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat," demikian petitum gugatan tersebut.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Mengaku Bangga Pernah Berjuang Bersama Prabowo, Anies dan Ganjar
Adapun petitum lengkap gugatan yang dilayangkan oleh Tri sebagaimana berikut.
Dalam pokok perkara/sengketa:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Baca Juga:
Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold dapat Pujian dari Anies Baswedan
2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staff Pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 16 Agustus 2021.
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Gubernur Nomor 989 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Tri Prasetyo Utomo NIP/NRK:196805011987031001/110445 Pangkat/golongan Ruang Penata Tingkat I (III/d) Staff Pada Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat tanggal 16 Agustus 2021.
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara.