Pada 20 Juni, penyidik melakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejati, lalu Kejati menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21 pada 27 Juni 2024.
"Dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejati Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Jansen memastikan dalam proses hukum tersebut petugas sudah melakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, dan berkoordinasi dengan jaksa.
"Terkait kasus ini, kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) serta pihak terkait lainnya, karena tersangka terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai Undang-undang dilindungi dan tidak memiliki izin," ujarnya.
"Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki izin dari instansi terkait yaitu BKSDA," imbuh Jansen.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
Dalam persidangan di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gede Gatot Hariawan membacakan tuntutan dalam lanjutan sidang di PN Denpasar, Jumat siang.
"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya.