WahanaNews.co, Denpasar - Polda Bali buka suara dan menerangkan soal proses hukum dan kronologi kasus memelihara Landak Jawa yang membawa terdakwa I Nyoman Sukena hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, selama proses penyidikan kasus Landak Jawa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
"Ditreskrimsus Polda Bali tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka (Nyoman Sukena)," kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/9) malam.
Ia menerangkan kasus itu berawal ketika petugas mendapat laporan masyarakat pada 4 Maret 2024. Kemudian, pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WITA, unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali mendatangi rumah Sukena yang terdapat satwa dilindungi Landak Jawa. Lokasi rumah Sukena itu di Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Dan berhasil menemukan barang bukti empat ekor Landak Jawa," kata Jansen.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Jual Beli Bayi, Yayasan di Bali Patok Harga Rp45 Juta
Kemudian, keesokan harinya pada 5 Maret 2024, polisi mulai melakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Pada Hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan tembusan pelapor dan terlapor (Nyoman Sukena)," jelasnya.
Selanjutnya, pada 21 Maret 2024, Sukena ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/Polda Bali. Sukena dijerat Pasal 21, Ayat (2), huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5, Tahun 1990 tentang KSDA-HE.
Pada 20 Juni, penyidik melakukan pelimpahan tahap 1 ke Kejati, lalu Kejati menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21 pada 27 Juni 2024.
"Dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejati Bali dan saat ini sedang berproses sidang di PN Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.
Jansen memastikan dalam proses hukum tersebut petugas sudah melakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, dan berkoordinasi dengan jaksa.
"Terkait kasus ini, kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) serta pihak terkait lainnya, karena tersangka terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai Undang-undang dilindungi dan tidak memiliki izin," ujarnya.
"Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki izin dari instansi terkait yaitu BKSDA," imbuh Jansen.
Dalam persidangan di PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memberikan tuntutan bebas kepada terdakwa I Nyoman Sukena (38) yang terjerat kasus pemeliharaan Landak Jawa yang dilindungi.
"Terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," kata Jaksa Gede Gatot Hariawan membacakan tuntutan dalam lanjutan sidang di PN Denpasar, Jumat siang.
"Membebaskan terdakwa dari Pasal 21, Ayat 2 huruf a juncto Pasal 42, Ayat 2 Undang-undang RI, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, memerintahkan barang bukti berupa empat ekor landak Jawa dirampas negara untuk diserahkan ke BKSDA," imbuhnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/9) oleh majelis hakim di PN Denpasar dengan pembacaan putusan kepada terdakwa Sukena.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus pemeliharaan Landak Jawa, I Nyoman Sukena (38). Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan penangguhan penahanan berlaku sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024, dan terdakwa wajib lapor setiap hari pada Selasa dan Kamis.
[Redaktur: Alpredo Gultom]