WahanaNews.co |
Pihak Polda Metro Jaya menyebutkan, terkait tilang untuk
sepeda, tidak perlu menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Jika
tilang terhadap kendaraan tidak bermotor diberlakukan, ini akan menjadi yang
pertama kali di Indonesia.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Kalau
tilang, tidak perlu masuk Peraturan Gubernur, karena tilang sudah ada di
Undang-Undang Lalu Lintas, yang sifatnya lebih tinggi daripada Peraturan Gubernur,"
kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Peraturan
tilang terhadap sepeda atau kendaraan tidak bermotor itu sebenarnya memang sudah
ada.
Peraturan
tersebut ada dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ).
Baca Juga:
Anies Bercita-cita DKI Miliki Jalur Sepeda Sepanjang 535 KM
Prosedur
penilangan terhadap sepeda atau kendaraan tidak bermotor masih dibahas lebih
lanjut oleh Sambodo dan jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Prosedur
tersebut akan berbeda dengan penilangan terhadap kendaraan bermotor.
"Mungkin,
untuk pertama kali di Indonesia melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak
bermotor, khususnya sepeda. Nah, tentu SOP yang akan dibahas, apakah yang
disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP, atau cukup sidang di
tempat, atau bagaimana," ujar Sambodo.