WahanaNews.co | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis lepas Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng divonis pada Senin (17/7/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis terdakwa Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Keduanya dikenakan hukuman pidana empat tahun penjara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
“Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun enurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," ujar Ali melalui keterangan tertulis, melansir CNNIndonesia, Senin (17/7).
Ali mengatakan pertimbangan hukum tidak dibacakan majelis hakim tanpa adanya kesepakatan sebelumnya.
"Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," ungkapnya.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Majelis hakim tidak membacakan pertimbangan hukum. Dan itu tanpa kesepakatan lebih dahulu di persidangan," jelas Ali.
KPK menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ali mengatakan Lembaga Antirasuah bakal segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya. Adapun Ali menegaskan bahwa putusan hakim hari ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Ali berharap pihak majelis hakim tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.