WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas dua terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam kasus penembakan laskar FPI.
Hari ini, Rabu (06/4), jaksa menyerahkan memori kasasi terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Polemik RUU KUHAP: Kewenangan Jaksa dalam Penyidikan Masih Dipertanyakan
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, kepada Mahkamah Agung RI melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).
Permohonan kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam akta permohonan kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sedangkan permohonan kasasi atas nama terdakwa M Yusmin Ohorella telah tercatat dalam akta permohonan kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.
Baca Juga:
Harli Siregar, Sosok Jaksa Asal Simalungun di Balik Terungkapnya Kasus Korupsi Raksasa
2 Penembak Eks Laskar FPI Divonis Lepas, Jaksa Ajukan Kasasi
"Adapun memori kasasi ini diajukan dan diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang (Pasal 248 ayat (1) KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan Nomor: 867/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ipda Yusmin Ohorella Nomor: 868/Pid.B/2021/PN.JKT.Sel.