"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'," ungkap Krisna.
Krisna menyebut vendor tidak mampu menampilkan bukti pemasangan CCTV sesuai permintaan Sony.
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
"Mereka tidak bisa memperlihatkan," ujar Krisna.
Ia menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa proyek pengadaan CCTV dan alat sidik jari itu bermasalah serius.
Krisna mengatakan nilai anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar sehingga penyidik diminta turut mengusut siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.
Baca Juga:
Media AS Ramai-ramai Serang Trump, Kesepakatan Damai Iran Disebut Untungkan Teheran
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tutur Krisna.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Kelima tersangka itu yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT, Andri Mulyono.