WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan pengadaan CCTV fiktif senilai sekitar Rp300 miliar dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membuka babak baru perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Temuan tersebut diserahkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bahan tambahan dalam pengungkapan kasus tata kelola MBG.
Baca Juga:
Skandal MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Jadi Tersangka Baru
Pengacara Sony, Krisna Murti, mengatakan temuan itu juga diajukan sebagai salah satu pertimbangan agar permohonan Justice Collaborator atau JC yang diajukan kliennya dapat diterima penyidik.
Ia menjelaskan dugaan proyek fiktif tersebut berkaitan dengan pengadaan 5.000 unit CCTV untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG serta pengadaan alat deteksi sidik jari bagi penerima manfaat MBG.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan (alat) sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus, harus klik sidik jarinya, gitu. Biar dicocokkan dengan SPPG," ujar Krisna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga:
20 Kampus Terbaik Indonesia Versi QS WUR 2027, UI Masih Tak Tergoyahkan
Menurut Krisna, seluruh pengadaan itu sudah ada sebelum Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Ia menyebut Sony sempat menelusuri keberadaan proyek tersebut dengan memanggil pihak vendor yang disebut bertanggung jawab atas pengadaan CCTV dan alat sidik jari.
Namun, pihak vendor disebut tidak dapat memperlihatkan bukti CCTV yang sudah terpasang di SPPG saat diminta menunjukkan hasil pekerjaan tersebut.
"Ditanya sama Pak Soni, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?'," ungkap Krisna.
Krisna menyebut vendor tidak mampu menampilkan bukti pemasangan CCTV sesuai permintaan Sony.
"Mereka tidak bisa memperlihatkan," ujar Krisna.
Ia menilai kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa proyek pengadaan CCTV dan alat sidik jari itu bermasalah serius.
Krisna mengatakan nilai anggaran proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar sehingga penyidik diminta turut mengusut siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.
"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tutur Krisna.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026.
Kelima tersangka itu yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri atau AYS, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau YAT, Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun dalam pelaksanaannya, banyak SPPG diduga ditunjuk karena memiliki hubungan atau afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG juga disebut tidak memenuhi syarat untuk menjalankan program tersebut.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian dan tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara optimal.
Pengadaan yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kini, temuan dugaan pengadaan CCTV fiktif dan alat sidik jari tersebut menambah daftar panjang persoalan dalam tata kelola program MBG yang tengah dibongkar Kejaksaan Agung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]