WahanaNews.co, Jakarta – Para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai memenangkan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Empat pembunuh itu diantaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
MA menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo cs. Suhadi didapuk jadi ketua majelis, sementara anggotanya yakni Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Lantas, siapakah sosok Ketua Majelis Hakim yang kabulkan kasasi Ferdy Sambo cs? Melansir dari viva.co.id berikut kami sajikan informasi selengkapnya, dihimpun dari berbagai sumber.
Profil hakim Suhadi
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953. Istrinya diketahui bernama Hj. Dahminar. Mereka telah dikaruniai tiga orang anak. Pada November 2011 lalu, ia dilantik sebagai Hakim Agung.
Dikutip dari website Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi, SH, MH, mengawali karier di dunia peradilan sejak 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram.
Kemudian pada tahun 1983, ia diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN. Dompu (NTB). Setelah bertugas selama 7 Tahun di Dompu, tahun 1990 ia dimutasikan ke PN Klungkung.
Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh Alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 Tahun.
Setelah 12 tahun menjalani karier sebagai hakim, pria penggemar tenis ini dipromosikan sebagai Wakil Ketua PN. Manna (Bengkulu Selatan).
Jabatan Wakil Ketua di PN Manna hanya dilalui selama 1 tahun, selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA Periode 2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh).
Selama 4 tahun, ia memimpin PN Takengon, kemudian pada tahun 2000, ia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN Sumedang.
Setelah 4 tahun delapan bulan menjabat Ketua PN Sumedang, mantan Sekretaris Umum IKAHI ini kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.
Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005. Selanjutnya, Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN Tangerang di tahun 2005.
Bagi Suhadi, PN Tangerang adalah titik terakhir dalam rangkaian promosi dan mutasi sebagai pimpinan di pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya sejak tahun 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus.
Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai Panitera Mahkamah Agung. Lima tahun yang lalu, tepatnya pada 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sampai sekarang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]