WahanaNews.co | Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menerima aspirasi Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Papua Barat (FKUB) dan Dewan Adat Papua Barat, yang menghendaki agar jabatan Gubernur Papua Barat yang akan habis pada Mei 2022 tidak dipindahkan kepada pejabat gubernur.
FKUB dan Dewan Adat Papua Barat meminta pemerintah pusat memperpanjang masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan hingga Pilkada serentak November 2024.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
"Pemerintah perlu mengkaji dan memberi perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Papua Barat yang meminta perpanjangan masa jabatan Gubernur Papua Barat. Perlu diambil langkah konket tanpa menyalahi peraturan perundangan yang berlaku," ujar Bamsoet saat menerima FKUB dan Dewan Adat Papua Barat di Jakarta, Rabu (9/3/22).
Bamsoet menjelaskan, FKUB dan Ketua Dewan Adat Papua Barat telah menemui Kepala Staf Presiden Moeldoko, Mendagri Tito Karnavian dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Mereka menyampaikan kegelisahan terkait kekosongan pejabat Gubernur definitif Papua Barat selama lebih dari dua tahun, sejak usai masa jabatan Gubernur Dominggus Mandacan Mei 2022 hingga Pilkada serentak 27 November 2024.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
“FKUB dan Dewan Adat Papua Barat meminta perpanjangan masa jabatan gubernur karena Papua Barat masih memiliki sejumlah masalah krusial yang perlu ditangani oleh gubernur definitif, bukan karateker.”
"Seorang pejabat gubernur atau karateker dinilai hanya melaksanakan tugas rutinitas dan tidak dapat memutuskan kebijakan atau langkah strategis. Masa jabatan karateker gubernur lebih dari 2 tahun dianggap terlalu lama, sehingga dikhawatirkan akan menganggu pelaksanaan Otsus Papua Barat," kata Bamsoet.
Bamsoet menuturkan, dari tahun 2022 hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Papua dan Papua Barat memiliki sejumlah agenda strategis yang akan dilaksanakan.
Mulai dari keberlanjutan otonomi khusus (Otsus) sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua, pembentukan badan Otsus, pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Papua Barat, hingga terkait dengan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua Barat.
"Permintaan perpajangan masa jabatan gubernur Papua Barat diajukan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Kita mendorong pemerintah bisa segera memberikan solusi terbaik atas permintaan tersebut," pungkas Bamsoet. [rin]