WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyelidiki dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Penyelidikan telah dilakukan sejak 22 Maret 2021.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Kami sampaikan bahwa Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas Dugaan Indikasi Fraud dan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kebijakan Pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Penyelidikan ini disebut telah selesai dilakukan oleh tim penyelidik.
Kemudian akan dinaikkan pada tahap penyidikan.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," tuturnya.
KPK juga Ikut Mengusut
Dia menyebut telah melakukan koordinasi dengan KPK.
Leonard Eben mengatakan, KPK saat ini juga tengah melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
"Berdasarkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama," ujarnya.
Leonard menuturkan, Kejagung mempersilakan KPK untuk melakukan penyidikan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan perkara.
"Oleh karena itu untuk tidak terjadinya tumpang-tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.