WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera membawa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, setelah gugatan praperadilannya ditolak.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menilai percepatan proses hukum ini penting agar publik mendapatkan kejelasan mengenai dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.
Baca Juga:
Hati-Hati! Boarding Pass Tertinggal Bisa Jadi Pintu Bagi Kejahatan Siber
"Lebih baik segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor supaya kasus ini semakin terang dan tidak menimbulkan spekulasi," ujar Agus saat dihubungi, Jumat (14/2/2025).
Menurut Agus, putusan hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Hasto semakin menegaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Keputusan ini juga membantah anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto bermuatan politis.
Baca Juga:
Pemerintah Indonesia Siapkan Uji Coba B50 Sebelum Implementasi Resmi di 2026
"Hakim praperadilan menilai bukti yang diajukan KPK cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa kasus ini bukanlah rekayasa politik," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Hasto Kristiyanto.
Djuyamto menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat diterima. Dengan keputusan ini, status Hasto sebagai tersangka tetap berlaku.