Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengupayakan agar kasus hukum Nurhayati tidak dilanjutkan.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Ia berujar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian agar status tersangka terhadap Nurhayati dicabut.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi tetap berlanjut dengan tersangka S yang merupakan Kepala Desa Citemu.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan," terang Mahfud.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian," pungkas dia. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.