WahanaNews.co | Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, mengungkap kepastian hukum saat ini seolah-olah mainan saat merespons status tersangka Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Nurhayati, yang sedang diupayakan untuk dicabut.
"Dari pencabutan status Tersangka Nurhayati kita belajar satu hal penting: betapa mudahnya men-Tersangka-kan seseorang. Mudah men-Tersangka-kan, mudah menghentikan. Kepastian hukum seakan jadi mainan," ujar Gandjar melalui akun Twitter @gandjar_bondan, dan sudah diizinkan untuk dikutip media, Minggu (27/2/2022).
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Ia bercerita, dirinya pernah mengusulkan agar kewenangan menghentikan penyidikan dicabut atau diatur pengenaan sanksi bagi penyidik dan jaksa jika terdakwa diputus bebas/lepas.
Gandjar menilai, hal itu semata-mata agar penyidik dan jaksa bisa bekerja ekstra hati-hati.
Sementara, di sisi lain, lanjut dia, upaya perlawanan hukum melalui praperadilan relatif tumpul.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
"Jadi, memang tidak ada konsekuensi apa pun bagi penyidik dan JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang kewenangannya sangat besar, padahal potensi kesewenangannya tidak kalah besar," ungkap Gandjar.
"Pendapat ini sudah berulang kali saya sampaikan di berbagai kesempatan termasuk di lini masa ini bahkan di forum bersama para APH [Aparat Penegak Hukum] itu. Tanggapan mereka? Hihi... hehe... doang," imbuhnya.
Terkait Nurhayati, sejak awal kasus mencuat ke publik Gandjar memandang yang bersangkutan lebih tepat dijadikan sebagai pelapor tindak pidana atau whistleblower.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengupayakan agar kasus hukum Nurhayati tidak dilanjutkan.
Ia berujar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian agar status tersangka terhadap Nurhayati dicabut.
"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi tetap berlanjut dengan tersangka S yang merupakan Kepala Desa Citemu.
"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan," terang Mahfud.
"Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian," pungkas dia. [gun]