WahanaNews.co | Kedua mata Nuryahati langsung berkaca-kaca usai mengetahui kabar status tersangkanya atas kasus korupsi dana desa periode 2018-2020, yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga merugikan negara Rp 818 juta, dicabut.
Itu berarti ancaman hukum atas keberaniannya membongkar praktik korupsi yang berujung ancaman penjara tidak lagi dihadapinya.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Kegembiraan Nurhayati digambarkan oleh Junaedi, kakaknya, yang pertama kali mendengar kabar dari media massa kemudian menemui dan memberitahukan soal pencabutan status tersangka kepada adiknya.
Namun, Junaedi mengatakan masih akan menunggu surat resmi pencabutan status tersangka adiknya, Nurhayati.
“Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan,” kata Junaedi, dikutip Senin (28/2/2022).
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Junaedi mengungkapkan, saat ini Nurhayati sedang menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
Dalam persoalan Nurhayati yang ditetapkan tersangka karena keberaniannya membongkar praktik korupsi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuliskan penyataaan pada status di akun Twitter miliknya dan menjelaskan bahwa status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan.