Selanjutnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi Kemenkopolhukam Rizal Musytari mengonfirmasi kebenaran status Mahfud tersebut.
Seperti diketahui, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati, Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka.
Baca Juga:
Soal Gugat Perdata, Kuasa Hukum Nurhayati: Tidak Ada Rencana
Dijadikan tersangka lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi hingga merugikan negara Rp 818 juta.
Lewat video, Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangka tersebut.
Sebab menurutnya, perihal kasus tersebut ia membantu mengungkapkan tapi malah dijadikan sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga:
Penuhi Rasa Keadilan, Komjak: SKP2 Untuk Nurhayati Sudah Tepat
Status tersangka Nurhayati akhirnya menjadi perhatian publik hingga lembaga negara dan pemerintah pusat. Banyak pihak menyesalkan penersangkaan atas Nurhayati hingga akhirnya Mahfud MD turun tangan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.