WahanaNews.co | Wanita berinisial AP (43), warga Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang, mengadukan suaminya, Alfik Abdullah, seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, lantaran menikah lagi secara diam-diam tanpa izin.
“Klien saya Ibu AP, adalah istri sah dari Saudara Alfik Abdullah, dan dari pernikahan ini ada 2 orang anak. Akte nikahnya dikeluarkan KUA Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Tetapi kemudian Saudara Alfik menikah lagi secara diam-diam,” terang Darmon Sipahutar, Penasihat Hukum Alun Perwitasari, melalui keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews pada Kamis (14/7).
Baca Juga:
Viral di Medsos, Gegara Cemburu Dipoligami Istri di Sumsel Potong Penis Suami saat Tidur
AP, sambung Darmon, sebelumnya sudah melayangkan somasi peringatan pada Alfik.
“Somasi peringatan yang pertama pada tanggal 23 Desember 2021, dan somasi peringatan kedua pada 28 Desember 2021. Namun kedua somasi itu tak mendapat tanggapan dari saudara Alfik,” ungkapnya.
Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, maka yang PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
Baca Juga:
Viral, Pria Pengangguran Ini Hidup Berkecukupan Berkat Dukungan 4 Istri
Izin tersebut harus diajukan secara tertulis, dengan mencantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.
“Perbuatan Saudara Alfik Abdullah jelas sangat merugikan klien kami. Untuk itu kami menyampaikan pengaduan pada Bapak Ibu Chuldun selaku pejabat tertinggi di lingkungan Kanwil Kemenhukam DKI Jakarta terkait izin menikah lagi,” sebutnya.
Di sini, sambung Darmon, diduga terdapat perbuatan yang mengandung unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan Saudara Alfik.
Apalagi, sebelumnya diketahui bahwa sebelum menikah dengan AP, Alfik masih terikat perkawinan dengan Heni Soewarno, dan dari perkawinan itu keduanya memiliki 3 anak.
Saat menikah dengan AP, Alfik memperlihatkan surat izin menikah yang ditandatangani istri pertama dan ketiga anaknya. Tetapi kemudian surat tersebut diambil kembali, sehingga diduga surat izin itu pun hanya akal-akalan.
Dalam buku nikah Nomor 814, 158, VII 2011 yang diterbitkan Kantor KUA Cilandak Jaksel, ungkap Darmon, status Alfik tercatat berstatus perjaka.
“Artinya dia menyembunyikan status aslinya, dan hal itu berkaitan dengan pasal 378 dan 266 KUHP,”ungkapnya.
Untuk itu Darmon memohon agar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku terhadap saudara Alfik.
“Terlebih, menurut klien kami, Alfik diduga menikah lagi tanpa sepengetahuan atau izin pejabat tertinggi di lingkungan Kanwil kemenkumham, sehingga layak mendapatkan sanksi berat. Alfi juga sudah melanggar Pasal 279 KUHP, yakni melangsungkan pernikahan dengan wanita lain tanpa izin,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kamis (14/7), Alfik membenarkan dirinya telah diadukan ke Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
“Apa urgensinya laporan ini. Ya sekarang saya tinggal menunggu panggilan saja,” sebutnya. [rin]