WahanaNews.co | Seorang perempuan bernama Selly Albiah, istri dari tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, melaporkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Bogor Barat.
Polisi dengan jabatan kepala unit (Kanit) itu dituduh Selly telah melakukan penganiayaan terhadap suaminya yang sedang ditahan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Saya datang ke Polresta (Bogor) untuk melaporkan tindakan pidana umum Pak Kanit. Kalau tindakan kode etiknya, disiplin Polrinya, saya sudah laporkan ke Polda Jabar," kata Selly kepada wartawan, Kamis (11/8).
Selly menuturkan, kronologi penganiayaan ia ketahui setelah bertemu suaminya di sel tahanan Polsek Bogor Barat dalam keadaan tak sehat.
"Dia lagi telepon saya, handphonnya dirampas. Suami saya dibawa ke Polsek Ciomas. Polsek Ciomas dibawa ke Polsek Bogor Barat, dan langsung ditahan tanggal 26 Juli. Sementara laporan baru terbit LP 27 Juli," katanya.
Baca Juga:
Melawan dengan Senjata, Begal Sadis Ditembak Mati di Deli Serdang
Malam itu, kata Selly, kali pertama suaminya mendapat penganiayaan. Tanggal 28 Juli keesokan harinya, dia melihat kaki suaminya berjalan pincang.
"Awalnya dia tidak mengaku, bilangnya jatuh. Tanggal 28 ketemu penyidik tujuan mediasi. Besok harinya lagi, kondisi dia semakin parah dipegang bahunya meringis saya tanya kenapa, sudah dua malam ini dipukulin sama kanit pakai kunci roda," ungkap Selly.
Suami Selly dilaporkan Ramdhani Suyono dan Alemma atas kasus penipuan uang dan penggelapan senilai Rp 11,3 juta dan Rp 700 juta dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
"Kalau laporan polisi suami saya ditahan karena penggandaan uang. Katanya seperti itu yang saya terima. Suami saya tidak menjanjikan penggandaan. Menurut saksi beracara, gak tahu beracara apaan. Sebenarnya suami saya suka bantu orang tapi dia juga suka pijat orang yang sakit struk," katanya.
"Saya minta seadil-adilnya untuk kanit tersebut karena bukan hak dia menganiaya orang," sambung Selly..
Terkait laporan ini, Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Propam Polda Jabar.
"Untuk sementara Propam Polresta tidak menangani perkara tersebut karna untuk perkara disiplin/kode etiknya ditangani oleh pihak Propam Polda," katanya saat dikonfirmasi. [rin]