Mereka ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto; Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng dkk. Sebelumnya, Eltinus divonis lepas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Saat ini, perkara yang bersangkutan sedang bergulir di tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Sedangkan lainnya di Pengadilan Tinggi Makassar.
Baca Juga:
Suami Terjerat Korupsi Rp 271 T, Penampilan Sandra Dewi Mendadak Sederhana
KPK mengungkapkan keuntungan pribadi yang diperoleh Budiyanto, Arif, Gustaf dan Totok sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11,7 miliar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.