WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil menyita uang lebih dari Rp 920 miliar serta 51 kilogram emas Antam dalam penangkapan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga bertindak sebagai perantara dalam proses kasasi kasus Ronald Tannur.
Saat menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Perusahaan, Kejagung Tiba-Tiba Cabut Status Cekal Bos Djarum
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan belum dapat memastikan asal muasal uang tersebut.
"Kami akan buktikan dari mana asalnya. Yang jelas, uang ini kami temukan, geledah, dan sita dari kediaman ZR. Penyidik pun tidak menyangka menemukan uang sebanyak ini," katanya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
ZR mengaku sebagian besar uang tersebut berasal dari pengurusan perkara. "Karena ini terkait gratifikasi, pembuktian asal uang lebih dari Rp 10 juta menjadi tanggung jawab pemilik uang," jelasnya.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
ZR yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam.
ZR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk suap, bekerja sama dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
Menurut Abdul, LR meminta ZR untuk memengaruhi hakim agung di MA agar memutuskan Ronald tetap tidak bersalah dalam kasasinya.