WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil menyita uang lebih dari Rp 920 miliar serta 51 kilogram emas Antam dalam penangkapan ZR, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), yang diduga bertindak sebagai perantara dalam proses kasasi kasus Ronald Tannur.
Saat menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan belum dapat memastikan asal muasal uang tersebut.
"Kami akan buktikan dari mana asalnya. Yang jelas, uang ini kami temukan, geledah, dan sita dari kediaman ZR. Penyidik pun tidak menyangka menemukan uang sebanyak ini," katanya dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
ZR mengaku sebagian besar uang tersebut berasal dari pengurusan perkara. "Karena ini terkait gratifikasi, pembuktian asal uang lebih dari Rp 10 juta menjadi tanggung jawab pemilik uang," jelasnya.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
ZR yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) malam.
ZR diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk suap, bekerja sama dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
Menurut Abdul, LR meminta ZR untuk memengaruhi hakim agung di MA agar memutuskan Ronald tetap tidak bersalah dalam kasasinya.
LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada hakim agung, sedangkan ZR akan mendapatkan fee Rp 1 miliar. Berdasarkan catatan LR, uang suap ini ditujukan kepada tiga hakim agung yang menangani kasus Ronald.
Karena jumlah uang terlalu besar, ZR menolak menerima dalam bentuk rupiah dan menyarankan LR untuk menukarnya ke mata uang asing di money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Pada akhirnya, Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi, mengoreksi vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul menambahkan bahwa uang suap belum sempat diserahkan kepada hakim agung. ZR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
ZR dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan LR juga ditahan terkait kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald.
[Redaksi: Elsya Tri Ahaddini]