LR menjanjikan Rp 5 miliar untuk diberikan kepada hakim agung, sedangkan ZR akan mendapatkan fee Rp 1 miliar. Berdasarkan catatan LR, uang suap ini ditujukan kepada tiga hakim agung yang menangani kasus Ronald.
Karena jumlah uang terlalu besar, ZR menolak menerima dalam bentuk rupiah dan menyarankan LR untuk menukarnya ke mata uang asing di money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Pembayaran Pajak Perusahaan, Kejagung Tiba-Tiba Cabut Status Cekal Bos Djarum
Pada akhirnya, Ronald dijatuhi hukuman lima tahun penjara di tingkat kasasi, mengoreksi vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Abdul menambahkan bahwa uang suap belum sempat diserahkan kepada hakim agung. ZR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
ZR dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan LR juga ditahan terkait kasus suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya membebaskan Ronald.
Baca Juga:
JPU Tuntut Hakim Nonaktif Djuyamto 12 Tahun Penjara, Sebut Jaksa Tak Punya Hati Nurani dan Tak Adil
[Redaksi: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.