“Enggak apa apa, enggak jadi masalah kok, yang penting bisa kumpul,” ucap dia.
Sebagai informasi, KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel bersama 10 tersangka lainnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (18/12/2025).
Baca Juga:
Gubernur Dorong Pers Jaga Integritas di Tengah Tantangan Disrupsi Digital
Selanjutnya, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Dalam perkara ini, Noel dan para tersangka diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019.
KPK mengungkapkan bahwa biaya resmi pengurusan sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275.000. Namun, di lapangan, biaya tersebut meningkat hingga Rp6 juta. Akibat praktik tersebut, KPK mencatat adanya selisih pembayaran yang mencapai Rp81 miliar.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Hadiri dan Beri Sambutan pada Perayaan Natal Jemaat Kristen Sumedang 2025
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar diduga dinikmati oleh Noel. Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.