WahanaNews.co | Perwira Paspampres berpangkat mayor yang diduga memerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) akhirnya ditahan di Mako Paspampres.
Penahanan dilakukan dalam rangka menunggu proses hukum.
Baca Juga:
Banjir Kembali Terjang Tapteng, Sungai Aek Harse Meluap ke Permukiman
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," ujar Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsekal Muda (Marsda), Wahyu Hidayat Sudjatmiko, dikutip Jumat (2/12/2022).
Wahyu menunggu panggilan dari POM TNI agar anggotanya itu diproses hukum. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pemerkosaan itu ke proses hukum yang berlaku.
"Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya diproses sisi hukum yang berlaku," tegas Wahyu.
Baca Juga:
Bukan Tewas di Medan Tempur, Prajurit TNI Farkhan Marpaung Diduga Meninggal Dipukuli Seniornya di Papua
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal, Andika Perkasa memerintahkan agar pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ujar Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) kemarin.
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," lanjut Andika.