WahanaNews.co, Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman mengambil langkah baru setelah diberhentikan dari jabatan Ketua MK berdasarkan putusan MK yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan.
Saat ini, Anwar Usman telah mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 2023-2028, menggantikan posisi Anwar.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Surat keberatan ini diajukan oleh Anwar melalui kuasa hukumnya dan sudah dikonfirmasi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny menyatakan bahwa surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada tanggal 15 November 2023.
Enny menegaskan bahwa pihaknya sedang membahas surat keberatan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny, mengutip CNN Indonesia pada Kamis (22/11/2023).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, juga telah mengonfirmasi adanya surat keberatan dari Anwar.
"Intinya, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK. Untuk follow up-nya, tentu akan dibahas dulu. Seperti apa, saya belum dapat informasi dan arahan dari Pimpinan MK, nanti saya update lagi," ujar Fajar.
Surat keberatan yang diajukan oleh Anwar telah menjadi perbincangan di kalangan wartawan. Surat tersebut berasal dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan dan pada intinya meminta Ketua MK untuk membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, yang memutuskan pelanggaran berat yang menyebabkan pencopotan Anwar, juga telah memberikan tanggapan terhadap surat keberatan tersebut.
Jimly menilai bahwa Anwar merasa kecewa karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurut Jimly, rasa kecewa dapat muncul beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Jimly juga menjelaskan bahwa pencopotan jabatan Anwar merupakan peristiwa besar yang belum pernah terjadi dalam sejarah peradilan dunia. Oleh karena itu, Jimly menyatakan bahwa wajar apabila Anwar merasa kecewa atas putusan tersebut.
"Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi, enggak terima. Wajar aja (mengajukan surat keberatan), wajar aja," kata Jimly saat ditemui pada acara peluncuran buku literasi konstitusi MK di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (22/11).
Selain itu, Jimly juga merasa tidak dihubungi atau berkomunikasi dengan Anwar soal putusan tersebut. Jimly meminta mengatakan semua pihak bertugas untuk mendinginkan situasi pada saat ini.
"Nah jadi menurut saya, sudah kita cooling down. Jangan juga dipanas-panasi, termasuk oleh media," kata Jimly.
Jimly menegaskan MKMK yang dipimpin dirinya telah menyelesaikan tugasnya dengan memutus perkara pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait Putusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Jimly, bersama dengan Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, dilantik pada tanggal 24 Oktober 2023. Mereka akan menyelesaikan tugas mereka dalam satu bulan, yaitu pada tanggal 24 November 2023 mendatang.
MKMK telah memutuskan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan pengabulan putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibirru, yang merupakan pendukung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Pengabulan permohonan tersebut kemudian membuka jalan bagi Gibran, keponakan Anwar dan putra sulung Jokowi, untuk maju sebagai peserta Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun.
Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 yang berpasangan dengan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]