Surat keberatan yang diajukan oleh Anwar telah menjadi perbincangan di kalangan wartawan. Surat tersebut berasal dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan dan pada intinya meminta Ketua MK untuk membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, yang memutuskan pelanggaran berat yang menyebabkan pencopotan Anwar, juga telah memberikan tanggapan terhadap surat keberatan tersebut.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Jimly menilai bahwa Anwar merasa kecewa karena dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurut Jimly, rasa kecewa dapat muncul beberapa hari setelah kejadian tersebut.
Jimly juga menjelaskan bahwa pencopotan jabatan Anwar merupakan peristiwa besar yang belum pernah terjadi dalam sejarah peradilan dunia. Oleh karena itu, Jimly menyatakan bahwa wajar apabila Anwar merasa kecewa atas putusan tersebut.
"Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi, enggak terima. Wajar aja (mengajukan surat keberatan), wajar aja," kata Jimly saat ditemui pada acara peluncuran buku literasi konstitusi MK di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (22/11).
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Selain itu, Jimly juga merasa tidak dihubungi atau berkomunikasi dengan Anwar soal putusan tersebut. Jimly meminta mengatakan semua pihak bertugas untuk mendinginkan situasi pada saat ini.
"Nah jadi menurut saya, sudah kita cooling down. Jangan juga dipanas-panasi, termasuk oleh media," kata Jimly.
Jimly menegaskan MKMK yang dipimpin dirinya telah menyelesaikan tugasnya dengan memutus perkara pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait Putusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres beberapa waktu lalu.