Jimly, bersama dengan Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, dilantik pada tanggal 24 Oktober 2023. Mereka akan menyelesaikan tugas mereka dalam satu bulan, yaitu pada tanggal 24 November 2023 mendatang.
MKMK telah memutuskan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait dengan pengabulan putusan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibirru, yang merupakan pendukung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Pengabulan permohonan tersebut kemudian membuka jalan bagi Gibran, keponakan Anwar dan putra sulung Jokowi, untuk maju sebagai peserta Pilpres 2024 meskipun usianya baru 36 tahun.
Gibran telah ditetapkan oleh KPU sebagai calon wakil presiden nomor urut 2 yang berpasangan dengan calon presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.