WahanaNews.co | Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal tahun 2022 pada 14.057 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti di seluruh Indonesia terdapat 19.728 narapidana beragama nasrani.
Baca Juga:
Bersatu dalam Kebinekaan, SAPMA Pemuda Pancasila Gelar Perayaan Natal
Namun yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 napi mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Nantinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," kata Rika dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal
Baca Juga:
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK Ajak Tanamkan Cinta Kasih pada Alam
Rika mengatakan napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara (Sumut), yakni sebanyak 2.872 napi, disusul Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Adapun dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI Nomor 32 Tahun 1999 , Kepres RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ucap Rika.