WAHANANEWS.CO, Jakarta - Isu perjalanan istri Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, ke Eropa memicu sorotan publik usai beredar surat dari Kementerian yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar RI.
Langkah ini langsung mengundang perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kini sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait.
Baca Juga:
Tekan Potensi Korupsi, Pengamat Minta Pemerintah Perketat Tata Kelola Danantara
Pada Jumat (4/7/2025), Maman Abdurrahman mendatangi kantor KPK dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait surat kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK tidak tinggal diam, dan akan memanggil sang menteri apabila dibutuhkan klarifikasi tambahan.
"KPK masih mempelajari dokumen-dokumen yang kemarin telah disampaikan oleh Pak Menteri UMKM. Itu nanti jika memang dibutuhkan informasi ataupun klarifikasi tambahan, KPK akan meminta keterangan-keterangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Senin (7/7/2025).
Baca Juga:
Timbul Kecurigaan Adanya Konflik Kepentingan, Acara Retreat Magelang Dilaporkan ke KPK
Tak hanya soal dokumen, KPK juga menyoroti bentuk surat berkop Kementerian yang digunakan untuk meminta pendampingan diplomatik dalam perjalanan tersebut.
KPK menegaskan pentingnya menjaga batas antara kepentingan pribadi dan jabatan publik.
"Ya itu tentu juga menjadi atensi KPK, karena memang KPK terus mengimbau kepada para pejabat publik, kepada para penyelenggara negara untuk menghindari potensi-potensi gratifikasi, potensi konflik kepentingan," kata Budi.
Ia mengingatkan bahwa gratifikasi tak selalu berbentuk barang atau uang, namun bisa juga berupa fasilitas dan pelayanan istimewa, bahkan untuk keluarga pejabat.
"Baik yang modusnya tidak hanya bisa diberikan kepada yang bersangkutan, tapi juga modus-modus seperti itu bisa juga melalui keluarga, kerabat, ataupun pihak-pihak lainnya. Termasuk gratifikasi ataupun konflik kepentingan, bentuknya tidak hanya dalam bentuk barang, jasa, tapi juga dimungkinkan dalam bentuk-bentuk fasilitas," jelasnya.
Agustina Hastarini sebelumnya membantah keras tudingan bahwa ia meminta pendampingan diplomatik selama di Eropa.
Menurutnya, ia bepergian ke Eropa untuk mendampingi putrinya yang berusia 12 tahun dalam ajang festival budaya internasional yang mewakili Indonesia.
Ia juga menegaskan, seluruh biaya perjalanan ditanggung secara pribadi, termasuk transportasi, penginapan, hingga konsumsi.
"Di hari kemarin suami saya sudah melakukan klarifikasi dengan membawa bukti-bukti invoice pembayaran saya sejak bulan Mei," tegas Agustina.
Kasus ini menambah panjang daftar pengawasan KPK terhadap potensi penyalahgunaan fasilitas negara oleh keluarga pejabat.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari KPK: apakah akan ada pemanggilan ulang, atau cukup sampai di klarifikasi awal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]