WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai jika retreat kepala daerah yang digelar di Akmil Magelang, Jawa Tengah diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan. Sehingga mereka melaporkan dugaan adanya konflik kepentingan di balik pelaksanaan retreat kepada KPK, Jumat (28/2/2025).
Dilansir dari kumparan.com, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retreat tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.
Baca Juga:
Pegiat Medsos Minta Jokowi Jangan Muncul Selama 5 tahun
Ia menyebut, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.
"Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah. Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retreat kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.
Baca Juga:
Wabup HSU Hero Setiawan Hadiri Retreat Wakil Kepala Daerah di Akmil Magelang
"Harusnya, kegiatan orientasi dan retreat ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi," ungkapnya.
Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retreat kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.
Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.