Isi surat menguraikan sejumlah alasan
permohonan perlindungan hukum.
Pertama, Partai Demokrat telah
menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta dan pelaksanaannya
sudah sesuai memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga:
Partai Demokrat Menegaskan Penolakan Terhadap Usulan Hak Angket DPR RI
Kongres V tersebut dihadiri oleh
seluruh pemilik suara yang sah, yaitu seluruh Ketua DPD,
seluruh Ketua DPC, dan seluruh ketua organisasi sayap yang terdaftar dalam
AD/ART Partai Demokrat.
Kedua, kongres tersebut secara
aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.
Ketiga, AD/ART dan kepengurusan Partai
Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI
untuk mendapat pengesahan.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Kementerian Hukum dan HAM RI kemudian
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: M.HH09.AH.11.01 tahun 2020 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat
dan telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI Nomor: 15, tanggal 19
Februari 2021.
Surat itu juga menjelaskan bahwa sejak
awal Januari 2021 telah terjadi gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai
Demokrat (GPK-PD) yang hendak menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang bertentangan dengan
AD/ART partai.
GPK-PD itu diprovokasi dan dimotori
oleh sejumlah kader dan mantan kader Partai Demokrat serta disponsori oleh
pihak eksternal partai.