97 Polisi Terbukti Langgar Kode Etik
Baca Juga:
Rasakan Firasat Aneh, Sopir Ambulans Rekam Video Bawa Jenazah Brigadir Yosua
Sebanyak 97 polisi diperiksa, karena tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi, dan empat orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Disebut Bisa Tentukan Karier Anggota Polisi
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik."
"Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," ungkap Sigit.
Sigit menuturkan, ada 18 polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus).