WahanaNews.co | Bekas Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyentil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai lambat memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Susno, sudah seharusnya LPSK memberikan perlindungan kepada Bharada E dengan menetapkannya sebagai justice collabolator.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Susno menilai Bharada E seharusnya sudah sejak Rabu kemarin (10/8) mendapatkan perlindungan dari LPSK, atau paling tidak selambat-lambatnya hari ini, Kamis (11/8/2022).
Dengan diberikannya perlindungan oleh LPSK, kata Susno, maka pengamanan yang diberikan Bareskrim Polri terhadap Bharada E semakin kuat.
Susno menuturkan bahwa hal itu penting karena Bharada E merupakan saksi kunci dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga:
LPSK: Korban Kasus Pelecehan Seksual Dokter Obgyn di Garut Masuk Penelaah
Lebih lanjut, Susno mengingatkan kepasa LPSK untuk tidak terlalu berkutat pada prosedur dalam merespons permohonan Bharada E menjadi justice collabolator.
LPSK, lanjut dia, seharusnya memahami bahwa permohonan yang diajukan Bharada E karena ia berada dalam pusaran kasus yang besar.
“Ini saya tidak menyentil, tetapi mengingatkan, LPSK jangan terlalu berkutat pada prosedur,” ucap Susno Duadji.