"Kadang sempat drop, kadang kembali lagi normal. Hal tersebut disampaikan dokter dari rumah sakit," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin saat dikonfirmasi mengenai penetapan status tersangka sopir Xpander lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Nenek 112 Tahun dengan 19 Cucu Siap Nikah untuk ke-8 Kalinya
"Akan dirilis oleh Kasat Lantas," jawab Zainal dalam pesan WhatsApp yang diterima Kompas.com, Selasa malam.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut Mitsubishi Xpander menabrak angkot dan warung terjadi di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.
Peristiwa yang terjadi tepat di depan pintu gerbang Perumahan Pesona Cibeureum mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.
Baca Juga:
Pria Ludahi dan Pukul Wajah Nenek-nenek di Grobogan Gegara Persoalan Parkir
Berdasarkan informasi dari Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, mobil minibus Xpander nomor polisi F 1349 OJ dikendarai seorang perempuan lanjut usia berinisial EH (71).
Sedangkan angkot berwarna merah jambu jurusan Sukabumi-Sukaraja dengan nomor polisi F 1959 TZ dikendarai Hapid Mulyana (53). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.