WahanaNews.co | KPU RI menegaskan tidak akan menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) meski ramai pembicaraan wacana penundaan pemilu.
Menurut Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, wacana penundaan pemilu tidak akan berdampak apa pun terhadap jadwal Pemilu 2024 yang sudah diputuskan.
Baca Juga:
PT DKI Batalkan Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD: Sudah Sesuai Hukum
KPU, kata Pramono, tetap berpegang pada keputusan politik DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu bahwa hari pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
“Kami berpandangan bahwa usulan penundaan pemilu hanya sebatas wacana politik, tidak berdampak apa pun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan,” ujar Pramono di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Selama keputusan bersama DPR-pemerintah-KPU soal hari pemungutan suara Pemilu 2024 tidak direvisi, Pramono menekankan tidak ada penundaan Pemilu 2024.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu
Apalagi, kata dia, KPU tidak pernah diajak bicara baik dari elite partai maupun dari pemerintah, untuk merevisi keputusan bersama tersebut.
“Ya, karena itu KPU akan terus menggenjot langkah-langkah persiapan menuju Pemilu 2024. Termasuk dalam hal persiapan regulasi-regulasi yang dibutuhkan,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono mengungkapkan dalam Rapim KPU di Surabaya pada 23-26 Februari 2022, pihaknya sudah membahas secara cukup matang delapan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilu 2024.
Kedelapan draf PKPU tersebut adalah sebagai berikut:
1. PKPU Tahapan
2. PKPU Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu
3. PKPU Pembentukan Dapil
4. PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
5. PKPU Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
6. PKPU Norma Standar Pengadaan Logistik Perlengkapan Pemungutan Suara
7. PKPU Pedoman Pengelolaan Keuangan Pemilu
8. PKPU Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih.
“Demikian juga, KPU akan segera mengajukan surat permohonan kepada pemerintah dan DPR untuk dilakukan rapat konsultasi membahas dua draf PKPU, yakni PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, serta PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu,” kata Pramono. [rin]