WahanaNews.co |Pakar Hukum Tata Usaha Negara Feri Amsari mengatakan keputusan penundaan pemilihan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mestinya dinyatakan batal demi hukum.
Soalnya, menurut Feri, putusan tersebut melanggar kewenangan atau kewenangan berdasarkan undang-undang yang seharusnya merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga:
KPU Sulawesi Utara Evaluasi Pertanggungjawaban Keuangan Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024
"Kalau mereka melanggar yurisdiksi dan kompetensi peradilan, maka sudah bisa dipastikan ini batal demi hukum," ujar Feri dalam acara diskusi MNC Trijaya, melansir Kompas.com, Minggu (5/2/2023)
Feri mengambil contoh yang dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Misalnya, ada perkara seorang suami digugat cerai oleh istrinya, namun gugatan tersebut dimasukan ke Pengadilan Militer.
Baca Juga:
Eddy Soeparno Tegaskan MPR Tetap Pegang Keputusan KPU soal Gibran
"Kemudian (gugatan cerai itu) diputuskan (oleh Pengadilan Militer), sudah pasti tidak akan dipakai itu putusan karena memang bukan yurisdiksinya," imbuh Feri.
"Jadi batal demi hukum itu dianggap nonsense ya dianggap tidak ada," ucap dia.
Meski bisa dipastikan batal demi hukum, Feri mengatakan bahwa upaya banding yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tetap dilakukan. Banding dilakukan agar tidak ada kekosongan penolakan dari jalur hukum.