WahanaNews.co | Beberapa media asing ramai menyoroti keputusan Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ada yang menyoroti kritik dari berbagai pihak dan mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Media Australia, Canberra Times, misalnya menampilkan artikel berjudul "KPU RI tolak penundaan pemilu" pada Jumat (3/3).
Baca Juga:
Kasus Korupsi BTS 4G: Achsanul Qosasi Akui Kesalahan, Minta Dimaafkan
"Setiap undang-undang yang mengatur proses dan jadwal pemilihan masih sah dan mengikat secara hukum," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam laporan tersebut.
US News yang merupakan media asal Amerika Serikat menyebutkan bahwa PDIP, partai terbesar di Indonesia, menolak putusan tersebut.
"PDIP berpendapat putusan MK harus dibatalkan. Setiap upaya untuk menunda pemilu adalah inkonstitusional," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam laporan US News.
Baca Juga:
Hakim PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama
Sedangkan media asal Singapura, Channel News Asia (CNA), mengkritik keputusan tersebut dengan mencantumkan pernyataan Partai Buruh.
CNA menulis laporan dengan judul, "Partai Buruh Indonesia protes keputusan PN Jakpus soal Pemilu" pada Jumat.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan buruh akan menggelar demo menyusul keputusan PN Jakpus.