WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Menurut Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai pada Selasa (27/2/2024) lalu.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
Drajat menjelaskan, "Pemberitahuan dan pemantauan Pilkada akan berlangsung mulai hari ini, 27 Februari hingga 16 November 2024."
Lembaga yang berkeinginan untuk memantau pelaksanaan Pilkada 2024 diharuskan mendaftar kepada KPU untuk mendapatkan akreditasi.
Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi, sementara pemantau Pemilihan Bupati atau Wali Kota akan mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
Bagi pemantau asing, pendaftaran dilakukan ke KPU RI dengan rekomendasi dari kementerian yang berwenang dalam urusan luar negeri.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024," katanya.
Baca juga: Gus Ipul doakan Khofifah jabat Gubernur Jatim 2024-2029
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]