WahanaNews.co | DPR menyetujui Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali dibahas untuk disahkan pada tahun ini usai masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Diketahui, RKUHP pernah menuai penolakan luas dari masyarakat pada 2019 hingga muncul jargon Reformasi Dikorupsi.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Dalam rapat paripurna Kamis (30/9/2021) kemarin, DPR resmi menyetujui RKUHP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 bersama RUU ITE dan RUU KUP.
"Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang Evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 dapat disetujui?" kata Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (30/9/2021).
Setelah itu, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
Dalam Rapat Paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), M Nurdin, mengatakan, Prolegnas Prioritas 2021 telah disepakati berisi 33 RUU yang terdiri atas 21 RUU usulan DPR RI, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 usulan DPD RI.
Ditolak Publik 2019
RKUHP merupakan rancangan undang-undang yang hampir disahkan DPR pada 2019 lalu.
Kala itu, pembahasan sudah selesai dan hanya tinggal disahkan.
Akan tetapi, kala itu DPR hanya mengesahkan revisi UU KPK, berkenaan dengan respons publik yang negatif, terutama mahasiswa dan aktivis yang menggelar demo besar-besaran di depan Gedung DPR.
Pada September 2019 lalu, berbagai elemen masyarakat turun ke jalan.
Mereka meminta DPR dan pemerintah untuk tidak mengesahkan RKUHP, RUU KPK, RUU Minerba.
Mereka juga meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.
Demo tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di beberapa kota besar lain dengan tuntutan yang sama.
Malang, Semarang, Medan, Surabaya, Balikpapan, Yogyakarta, Makassar diwarnai demonstrasi mahasiswa.
Saat itu pula, jargon Reformasi Dikorupsi digaungkan.
Para aktivis dan mahasiswa merasa elite telah mengabaikan mandat Reformasi 1998. [dhn]