WahanaNews.co | Hingga kini polisi masih kesulitan mengungkap dan membuktikan dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, hal itu dikarenakan saksi-saksi yang diperiksa sejauh ini hanyalah testimonium de auditu, yakni kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Itu bukan saksi kalau kata-katanya," ujar Hengki saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Kedua, tempat kejadian perkara (TKP) yang berubah. Kejadian sudah sejak 2012, sementara kantor KPI berpindah. Polisi pun kesulitan melakukan olah TKP.
"TKP juga banyak berubah ya, udah enam tahun. Tapi kami akan berusaha keras, sekarang masih fase penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa ini ada," kata Hengki.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
"Yang jelas kami akan berusaha mengungkap ini," tutur Hengki.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, kondisi kliennya memburuk karena mencemaskan lambatnya proses hukum kasusnya di Polres Jakarta Pusat.
"Baru-baru ini, MS divonis depresi mayor sehingga dosis obat yang harus dikonsumsi bertambah," ujar Mualimin dalam keterangannya, Kamis kemarin.