WahanaNews.co | Hingga kini polisi masih kesulitan mengungkap dan membuktikan dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, hal itu dikarenakan saksi-saksi yang diperiksa sejauh ini hanyalah testimonium de auditu, yakni kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.
Baca Juga:
Putusan KPI: Tayangan Ganjar di Azan Televisi Tak Langgar P3SPS
"Itu bukan saksi kalau kata-katanya," ujar Hengki saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Kedua, tempat kejadian perkara (TKP) yang berubah. Kejadian sudah sejak 2012, sementara kantor KPI berpindah. Polisi pun kesulitan melakukan olah TKP.
"TKP juga banyak berubah ya, udah enam tahun. Tapi kami akan berusaha keras, sekarang masih fase penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa ini ada," kata Hengki.
Baca Juga:
Soal Gambar Ganjar Tayang di Azan TV, KPI Putuskan Tidak Langgar P3SPS
"Yang jelas kami akan berusaha mengungkap ini," tutur Hengki.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, kondisi kliennya memburuk karena mencemaskan lambatnya proses hukum kasusnya di Polres Jakarta Pusat.
"Baru-baru ini, MS divonis depresi mayor sehingga dosis obat yang harus dikonsumsi bertambah," ujar Mualimin dalam keterangannya, Kamis kemarin.