WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon pada majelis hakim agar mengesampingkan nota pembelaan Ferdy Sambo yang pernah dibacakan beberapa waktu lalu.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"Kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pledoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Selain itu uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," katanya.
Karenanya, JPU juga memohon agar hakim menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," katanya .
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dalam persidangan, Sambo menyampaikan bahwa tekanan masa baik dari luar maupun dalam telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan, memungkinkan ada yang mencari popularitas dalam perkara kasusnya.
Ferdy Sambo menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang diselenggarakan pada Selasa (24/1).
"Berikut tekanan masa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.
"termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," sambungnya.
Ferdy mengaku tidak memahami bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Terlebih dalam konstitusi negara ini masih berpegang pada prinsip memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu juga memberikan perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi," kata Sambo.
"sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum, masih diletakkan dalam konstitusi di negara kita," lanjutnya. [rna]