Dalam persidangan tersebut, Teddy mendengarkan pembacaan amar putusan lewat daring. Teddy baru saja sembuh dari sakit sehingga hanya mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan).
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Teddy pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy menyamarkan hasil kekayaan yang didapatnya lewat pengelolaan keuangan dan dana investasi. Contohnya melakukan pembelian properti, mobil, dan menggunakan uang bagi biaya operasional perusahaan.
Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan badan.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Tercatat, perbuatan Teddy dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak yaitu eks Direktur Utama PT ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja dan Direktur Keuangan PT ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Kemudian, Direktur PT ASABRI Hari Setianto, almarhum Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar, Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk sekaligus kakak kandung Teddy, Benny Tjokro. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.