WahanaNews.co | Terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro tak hanya divonis hukuman penjara 12 tahun penjara akibat merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Bos PT Rimo International Lestari itu juga harus membayar denda dan uang pengganti atas kejahatannya.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Majelis hakim memang menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Teddy. Ia diharuskan menebus uang pengganti korupsi.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp 20.832.107.126," kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (3/8/2022).
Sebagian kekayaan juga Teddy bakal disita guna mencukupi pidana tambahan tersebut. Jika tak dilakukan, masa hukuman penjara Teddy akan bertambah.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
"Bila tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Eko.
Selain itu, Teddy diwajibkan membayar denda senilai Rp 1 miliar. Bila Teddy tak sanggup membayar maka dikenakan pidana penjara tambahan.
"Selama satu tahun (jika tak bayar denda)," ucap Eko.
Dalam persidangan tersebut, Teddy mendengarkan pembacaan amar putusan lewat daring. Teddy baru saja sembuh dari sakit sehingga hanya mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan).
Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Teddy pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Teddy menyamarkan hasil kekayaan yang didapatnya lewat pengelolaan keuangan dan dana investasi. Contohnya melakukan pembelian properti, mobil, dan menggunakan uang bagi biaya operasional perusahaan.
Pada perkara TPPU, Teddy terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan badan.
Tercatat, perbuatan Teddy dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak yaitu eks Direktur Utama PT ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja dan Direktur Keuangan PT ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Kemudian, Direktur PT ASABRI Hari Setianto, almarhum Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar, Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dan Komisaris PT Hanson International Tbk sekaligus kakak kandung Teddy, Benny Tjokro. [rin]