WahanaNews.co, Jakarta - Dalam mengarungi momentum kampanye Pemilihan Presiden 2024, setiap pasangan calon menyoroti aspek krusial dalam dinamika pemilu, yakni penyelenggaraan Pemilu satu putaran.
Dengan penuh harapan, setiap kandidat berambisi agar pelaksanaan Pemilu ini bisa menjadi tiket cepat menuju kursi kepresidenan.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Mereka tak hanya menyoroti aspek penyelenggaraannya, namun juga membanggakan masing-masing kelebihan mereka untuk meraih kemenangan langsung pada Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Pada titik ini, perdebatan dan strategi masing-masing paslon menjadi sorotan utama, menciptakan panggung yang menarik dalam perebutan kepercayaan pemilih dan, tentu saja, posisi tertinggi di negeri ini.
Nomor urut 3, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memiliki target ambisius untuk meraih kemenangan dalam satu putaran.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Dalam beberapa kesempatan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, secara terbuka mendorong pendukungnya untuk mendukung konsep Pemilu satu putaran sebagai bagian dari strategi politik mereka.
"Satu putaran, semua angkat tangan, satu putaran sanggup?" kata Megawati dalam salah satu kesempatan kampanye.
Selain kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paling sesumbar bisa memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran saja.
"Kayaknya sih kalau lihat semua indikator ya, kita kira-kira sekali putaran kira-kira ya," ujar Prabowo saat masa kampanye.
Berbeda dari pesaingnya, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menonjolkan keunikan mereka.
Meskipun didukung oleh Partai Nasdem, PKS, dan PKB, pasangan ini justru mengharapkan agar Pemilihan Presiden 2024 dilaksanakan dalam dua putaran.
Namun, perlu diingat bahwa terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat memenangkan pemilihan hanya dalam satu putaran.
Perhitungannya tidak semata-mata tentang meraih suara lebih dari 50%. Rincian terkait Pilpres satu putaran diatur dalam dua peraturan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut.
UUD 1945 Pasal 6A Ayat (3)
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
UU Pemilu Pasal 416
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]