WahanaNews.co I Setelah terbelit kasus pencemaran nama baik salah satu klinik kecantikan di Surabaya, Stella Monica Hendrawan akhirnya dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat divonis bebas, Stella tak kuasa menahan air mata karena rasa haru.
"Membebaskan Stella Monica Hendrawan dari dakwaan umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata Ketua Hakim Supriyadi saat membacakan amar putusan di ruang Candra PN Surabaya, kemarin.
Baca Juga:
Tak Terima Dihina, Keluarga Vadel Badjideh Bawa Nikita Mirzani ke Jalur Hukum
Putusan hakim ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Stella dengan 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Setelah sidang, Stella langsung dipeluk ibunya yang juga hadir. Suasana haru bercampur bahagia pun terjadi di sini.
"Puji Tuhan saya dinyatakan bebas. Dan terima kasih hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan saya sudah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan kepada Klinik L'Viors," ucap Stella.
Hampir 2 tahun Stella harus menghadapi kasus yang menjeratnya itu. Usai dinyatakan bebas, Stella terus menangis kemudian keluar ruang sidang dan menemui massa pendukungnya di luar PN Surabaya. Mereka sengaja hadir untuk mendampingi Stella saat sidang dengan agenda pembacaan vonis sejak siang.
Baca Juga:
Laporan Nurul Ghufron Terhadap Anggota Dewas KPK Diusut Bareskrim
Di atas mobil komando, Stella mengaku bersyukur bisa lolos dari kasus kriminalisasi yang dihadapi. Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya dan majelis hakim PN Surabaya yang telah berlaku adil kepada dirinya.
"Terima kasih teman-teman semua, saya percaya bahwa hakim mempunyai hati nurani dan keadilan untuk saya dan dikriminalisasi sudah hampir dua tahun oleh klinik L'Viors," ujar Stella saat memberikan sambutan kepada pendukungnya.
Kasus Stella ini bermula gegara curhatannya pada Desember 2019. Saat itu, dia mengeluhkan layanan Klinik L'Viors yang tak sesuai harapannya melalui postingan di media sosial, Instagram.
Tak terima dengan postingan Stella, pihak L'Viors kemudian mengirim somasi pada 21 Januari 2020. Dalam somasinya, Stella harus melakukan permintaan maaf di media massa setengah halaman dalam tiga kali penerbitan.
Namun permintaan itu, dianggap terlalu berat oleh Stella karena butuh dana yang besar. Stella sendiri telah berinisiatif mengunggah video permintaan maaf di media sosial. Namun pihak Klinik L'VIORS meminta menghapusnya.
Dianggap tidak merespon somasi, pada 7 Oktober 2020, Polda Jatim menetapkan Stella Monica sebagai tersangka. Berkas Stella ini dilimpahkan ke kejaksaan dan mulai menjalani sidang pada 22 April 2021.
Dalam sidang perdananya, Stella didakwa melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sedangkan dalam sidang pembelaannya pada tanggal 28 Oktober, Stella mengaku telah mengalami gangguan psikis dan berobat ke psikiater akibat kasus yang menjeratnya. Ia juga harus kehilangan pekerjaannya karena harus bolak-balik mengikuti sidang secara langsung.
Secara terpisah, Klinik L'Viors sebagai pelapor dan penggugat Stella menyebut apa yang dilakukan pihaknya merupakan sebagai bagian pembelaan diri. Sebab Stella dianggap telah menyebarkan fitnah. Semua tuduhan yang disampaikan Stella dibantah semua oleh L'Viors.
Menurut L'Viors, sebelum melaporkan Stella, beberapa kali pertemuan sudah digelar dengan niat mediasi selalu menemui jalan buntu. L'Viors menyebut bahwa pihak Stella lah yang menantang kasus pencemaran nama baik ke meja hijau. L'Viors saat itu, hanya menuntut Stella mengakui salah dan membuat pernyataan maaf di media cetak.
Namun, tuntutan itu ditolak Stella dan keluarganya. Adapun alasannya, permintaan maaf di media cetak dinilai terlalu mahal biayanya. Bahkan dalam pengakuannya, Kosasih, penasihat hukum L'Viors sempat menawarkan uang untuk biaya permintaan maaf di media cetak.
Tawaran itu dinilai sebagai win-win solution agar kasus Stella dan L'Viors tidak berlanjut dan berlarut-larut di ranah hukum. Tapi, rupanya tawaran itu juga tetap ditolak. Stella tetap kukuh kasusnya diselesaikan di meja hijau. Untuk itu, L'Viors menolak jika kasus yang menjerat Stella bukan dari pihaknya, namun dari Stella sendiri.
"Terakhir di Polda juga begitu, mereka ngomong 'kami berharap hasil yang terbaik di persidangan'. Berarti kan mereka tidak ada niat sama sekali. Sedangkan permintaan dia di luar dia mencoba mediasi berkali-kali, padahal kalau dipikir-pikir sebenarnya (perkara) itu permintaan mereka," tutur Medical Director L'viors, dr Irene Christilia Lee.
Penantian Stella akan hasil terbaik dalam persidangan pada akhirnya datang pada hari ini. Sebab dalam sidang putusannya, majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi menyatakan Stella tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang didakwakan pada dirinya. [bay]