WahanaNews.co | 6 warga negara (WN) China di Kabupaten Waropen, Papua, diamankan TNI. Semua WN China itu tidak memiliki dokumen paspor.
Dilansir dari Antara, keenam WN China itu diamankan di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua, pada Minggu (21/11). Mereka bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38).
Pengamanan ini berawal dari informasi dari seorang warga bahwa ada 6 WN China yang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Baca Juga:
Modus Gagal, 3 WNA Coba Masuk Indonesia dengan Paspor Perancis Palsu
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan," ujar Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021).
"Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," katanya.
Selain tidak memiliki paspor, mereka juga tidak mengerti Bahasa Indonesia.
Baca Juga:
Donald Trump Perketat Kebijakan, Ribuan WNI di AS Harus Tinggalkan Negeri Paman Sam
"Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.