WahanaNews.co | Indra Kesuma alias Indra Kenz atau yang disapa Crazy Rich Medan secara resmi jadi tahanan Bareskrim Polri.
Dia terjerat kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Konfirmasi tersangka resmi diungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (24/2) lalu.
Dalam foto, nampak Indra mengenakan seragam oranye dan celana pendek putih bergaris-garis hitam serta masker menutup sebagian wajahnya.
Meski tertutup masker, ekspresi pasrah dan lesu tidak bisa ditutup Indra. Selain itu, terlihat isi kantong celana Indra terisi penuh. Belum diketahui isi dalam kantong celana Indra tersebut.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Terlihat ia berfoto dengan lima orang di samping kanan dan kirinya. Dua orang di ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi. Sedangkan, tiga orang lainnya berkemeja. Belum diketahui, siapa tiga orang lainnya yang mengenakan kemeja. Namun, dugaannya mereka adalah penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.
"Rencana IK hari ini dilakukan penahanan," kata Ramadhan.