WahanaNews.co | Seorang remaja di Kabupaten Simeulue, Aceh, F (18) jadi korban penganiayaan polisi berinisial Brigadir I. Saat ini, pelaku telah diamankan Seksi Propam Polres Simeulue.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko membenarkan adanya penganiayaan itu, dan berjanji akan memproses hukum anak buahnya.
Baca Juga:
Kapolri Blak-blakan Moril Polisi Sempat Jatuh Saat Amukan Massa Agustus 2025
"Saat ini yang bersangkutan (Brigadir I) sudah diamankan oleh Propam untuk diperiksa dan diproses," katanya, melansir Merdeka.com, Rabu (1/2/2023).
Dia menjelaskan penganiayaan yang dilakukan oleh Brigadir I terhadap remaja tersebut terjadi pada Minggu (29/1) malam.
Saat itu F saat mengendarai sepeda motor melewati mobil pribadi yang dikendarai Brigadir I dan hampir tertabrak.
Baca Juga:
Reformasi Polri harus Tunduk pada Mandat Konstitusi, Bukan Jadi Komoditas Politik Kekuasaan
Sempat Berdamai
Menurut Jatmiko, F diduga meneriaki Brigadir I dengan kata-kata yang tidak pantas. Emosi pelaku tersulut dan menamparnya.
AKBP Jatmiko menyebut kedua belah pihak sempat berdamai di Polsek Simeulue Timur pada malam kejadian. Namun, keesokan harinya korban mendatangi Polres Simeulue dan membuat pengaduan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya.