WahanaNews.co, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama terkait dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Unsa.
Sahroni memberikan ucapan selamat kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan mendoakannya agar berhasil sebagai calon wakil presiden.
Baca Juga:
Panaskan Mesin Partai, Nasdem Sikka Gelar Konsolidasi Pemenangan SARR dan SIAGA
"Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah," kata Sahroni dalam akun media sosialnya, Senin (16/10/2023).
Sahroni menilai kehadiran Gibran yang mewakili anak muda membawa angin segar jelang Pemilu 2024.
"Darah segar jadi cawapres ke depan, mantap mewakili anak-anak muda. Saya dukung penuh Gibran maju sebagai cawapres," ungkapnya.
Baca Juga:
Surya Paloh: Jokowi Pasti Pertimbangkan Matang-Matang Sebelum Lakukan Perombakan Kabinet
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa atas nama Almas Tsaqibbirru Re A Almas. MK memastikan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.
"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.
"Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," imbuhnya, mengutip CNN Indonesia.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]